Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Oktober 2023 | 18.35 WIB

Saldi Isra yang Kritis, Tetap Berkomitmen Luangkan Waktu Mengajar meski Tak Dibayar

DISSENTING OPINION: Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (16/10). - Image

DISSENTING OPINION: Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (16/10).

Para kolega menyebut apa yang ditunjukkan Saldi Isra di MK terbentuk lama lewat keaktifannya di kegiatan antikorupsi dan komitmennya pada pendidikan. Tiap pulang ke Padang tanpa pengawalan dan kerap motoran.

SUYUDI ADRI PRATAMA, Padang

---

MIKO Kamal tak kaget ketika Saldi Isra secara terbuka mengkritik apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi saat menangani perkara uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, dia sudah tahu lama bagaimana sahabatnya itu tak pernah mau tunduk pada kepentingan politik jangka pendek pihak-pihak tertentu.

”Saya pernah bersama beliau (Saldi Isra) di Forum Peduli Sumatera Barat (Sumbar). Saya lihat beliau tak berubah, ikut bangga saya,” kata Miko yang juga ketua Peradi Sumbar kepada Padang Ekspres Selasa (16/10) pekan lalu.

Saldi yang lahir di Solok, Sumbar, 55 tahun silam mulai bertugas sebagai hakim MK pada 11 April 2017. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang, itu menggantikan Patrialis Akbar.

Pada sidang MK sesi kedua Senin (16/10) pekan lalu, pria kelahiran 20 Agustus 1968 itu mengungkapkan beragam keanehan penanganan perkara uji materi 90/PUU-XXI/2023 yang disebutnya tak pernah dia lihat selama menjadi hakim MK. MK dalam putusannya mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan dengan empat dissenting opinion, salah satunya dari Saldi, itu pun membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), ikut palagan capres-cawapres. MK yang diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi, pun ramai dikritik sebagai ’’Mahkamah Keluarga”.

Akibat dissenting opinion-nya tersebut, Saldi malah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara Bob Hasan. Bob beralasan dissenting opinion Saldi tidak sesuai hukum acara dan tidak menelisik pokok perkara.

Seperti Miko, Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand Khairul Fahmi mengenal Saldi sebagai sosok yang terus berjalan di jalan yang lurus dan berpendirian kuat. ”Pak Saldi juga selalu siap memperjuangkan apa yang menjadi ide-ide yang baik untuk kelembagaan,” katanya.

Keteguhan itu, kata Khairul, juga terlihat dalam komitmen Saldi pada pendidikan. Dia masih mendedidikasikan waktu untuk pendidikan meski tidak dibayar.

’’Beliau memiliki wawasan keilmuan yang bagus dan juga berani menyampaikan pendapat,” katanya.

Sebagai seorang pengajar, tutur Prof Busyra Azheri yang juga merupakan salah seorang guru besar di Fakultas Hukum Unand, Saldi memiliki pemikiran yang progresif dalam konteks ketatanegaraan. ”Karena ia itu memiliki visi yang tidak terkurung pada satu tatanan yang ada, tapi dia juga melihat saat ini mesti ada terobosan-terobosan yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” ucapnya.

Di hadapan para mahasiswa, Saldi, menurut juniornya di FH Unand Charles Simabura, dikenal low profile, sederhana. ”Dia guru bagi saya,” kata dosen tata negara di FH Unand tersebut.

Kesederhanaan itu, lanjut Charles, tak berubah setelah menjadi hakim MK. Komunikasi dengan para kolega dan sahabat di Padang masih tetap terjalin.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore