
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12). "Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Ketiganya merupakan individu yang didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka meminta MK untuk menghapus keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 karena dianggap inkonstitusional.
Para pemohon menilai kedua pasal yang menjelasakan definisi perbuatan korupsi tersebut, yang pernah digunakan untuk menjerat mereka, bersifat terlampau luas, tidak jelas, serta multitafsir
Meski demikian, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-pasal lain dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian. agar perumusannya lebih memberikan kepastian hukum yang adil.
MK mengingatkan aparat penegak hukum lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian itikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan, untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan," tegasnya.
Dlam putusan tersebut, suara para hakim tidk bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022