
Hakim MK Saldi Isra.
JawaPos.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung sikap perwira tinggi (pati) TNI aktif dalam menangani bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Sumatera. Momen itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Rabu (3/12).
Saldi menyentil pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang sempet meremehkan kondisi banjir, yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pasalnya, Suharyanto menyebut kondisi mencekam hanya terjadi di media sosial (medsos). Kondisi sebenarnya di lapangan tidak seperti di medsos.
"Ini saya sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu, dan itu sebetulnya kita berpikir ini (pati TNI yang bertugas di luar institusi TNI) diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja," kata Saldi Isra.
Sebagai orang Minang, Saldi menekankan bahwa pernyataan itu penting agar bisa dijadikan refleksi bagi institusi TNI.
"Nah, itu salah satu poin sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI, juga Pak Wamenhan," tegasnya.
Dalam sidang uji materi UU TNI, pihak pemerintah hadir diwakili Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam kesempatan itu, Eddy turut menjelaskan penempatan prajurit TNI pada 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga kepada Panglima TNI.
Eddy menekankan, sebelum prajurit TNI aktif dikirim untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian/lembaga sebagaimana Pasal 47 ayat 1, harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu.
"Sehingga, penempatan prajurit TNI pada jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI, bukan atas dasar permintaan TNI," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
