
Hakim MK Saldi Isra.
JawaPos.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung sikap perwira tinggi (pati) TNI aktif dalam menangani bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Sumatera. Momen itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Rabu (3/12).
Saldi menyentil pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang sempet meremehkan kondisi banjir, yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pasalnya, Suharyanto menyebut kondisi mencekam hanya terjadi di media sosial (medsos). Kondisi sebenarnya di lapangan tidak seperti di medsos.
"Ini saya sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu, dan itu sebetulnya kita berpikir ini (pati TNI yang bertugas di luar institusi TNI) diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja," kata Saldi Isra.
Sebagai orang Minang, Saldi menekankan bahwa pernyataan itu penting agar bisa dijadikan refleksi bagi institusi TNI.
"Nah, itu salah satu poin sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI, juga Pak Wamenhan," tegasnya.
Dalam sidang uji materi UU TNI, pihak pemerintah hadir diwakili Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam kesempatan itu, Eddy turut menjelaskan penempatan prajurit TNI pada 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga kepada Panglima TNI.
Eddy menekankan, sebelum prajurit TNI aktif dikirim untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian/lembaga sebagaimana Pasal 47 ayat 1, harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu.
"Sehingga, penempatan prajurit TNI pada jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI, bukan atas dasar permintaan TNI," pungkasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
