BERI PENJELASAN: Terdakwa Asfiyatun mengikuti persidangan di PN Surabaya, Rabu (10/5). Dia didakwa membawa paket narkoba jenis ganja.
Asfiyatun diseret ke meja hijau dengan dakwaan menerima paket ganja senilai Rp 32,5 juta dari anaknya, Mochammad Santoso yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Perempuan 60 tahun itu menampik tuduhan tersebut. Dia ingin dibebaskan untuk melanjutkan hidup di hari tuanya.
LUGAS WICAKSONO, Surabaya
PADA Minggu, 8 Januari 2023, saat tengah malam, Asfiyatun terbangun dari tidurnya. Sayup-sayup, dia mendengar pintu rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul diketuk. Saat dibuka, Ali, tetangganya, sudah berdiri di depan pintu sembari menggotong dua kardus.
Ali mengatakan, kardus tersebut paket titipan untuk Santoso, anak Asfiyatun yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Kelak, isi kardus itulah yang mengantarkan Asfiyatun ke meja hijau karena berisi ganja seberat 17,5 kilogram.
’’Ali bilang mau diambil besok. Saya tidak tahu isinya. Saya percaya saja karena Santoso anak sendiri,’’ ujar Asfiyatun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ali dan Pi’i, tetangganya, tidak pernah menyampaikan isi kardus tersebut. Sepekan sebelumnya, seorang perempuan tidak dikenal yang mengaku ibunya Priska datang ke rumah Asfiyatun. Dia menagih paket buah senilai Rp 32,5 juta dari Santoso.
Asfiyatun yang mengaku tidak tahu-menahu masalah itu meminta perempuan tersebut berhubungan langsung dengan Pi’i. Santoso, yang masih berada di penjara, juga tidak pernah menghubungi ibunya soal paket itu.
Hingga tiga hari, dua kardus itu tidak kunjung diambil. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan lantas memindahkan dua kardus tersebut dari depan ke belakang rumah. ’’Karena rumah akan dipinjam tetangga untuk memasak makanan acara tahlilan,’’ ungkapnya.
Hingga kemudian datanglah polisi ke rumah Asfiyatun. Aparat penegak hukum mengamankan Asfiyatun bersama dua kardus tersebut. Paket milik Santoso itu ternyata berisi ganja.
Jaksa penuntut umum Yustinus One Simus Parlindungan menuntutnya pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan, Asfiyatun tahu paket itu berisi ganja saat menerimanya. Asfiyatun dianggap terlibat dalam perdagangan narkotika.
Keterangan Asfiyatun yang tidak pernah berhubungan dengan Santoso berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebut bahwa Asfiyatun sempat menelepon Santoso saat ditagih ibunya Priska.
Dia meminta Santoso agar mengembalikan uang ibunya Priska saja. Dalam percakapan tersebut, Santoso juga meminta ibunya untuk memberikan Rp 100 ribu kepada tetangganya, Pi’i, untuk menurunkan barang ketika datang.
Asfiyatun mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dalam persidangan. Asfiyatun, yang mengidap gangguan pendengaran dan tidak pandai membaca, mengaku diminta penyidik untuk menyetujui BAP tersebut.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
