
Prof Yusti Probowati
Sudah lebih dari satu dekade shelter Rumah Hati yang didirikan Prof Yusti Probowati menampung dan membina para eks napi anak. Mereka ditampung enam bulan sampai bisa survive dan mandiri.
SEPTINDA AYU PRAMITASARI, Surabaya
---
KEPUTUSAN itu buah dari sejumlah lawatan. Prof Yusti Probowati Psi pun memutuskan untuk mendirikan shelter bagi eks narapidana (napi) anak. ’’Saya kebetulan mendapat dana dari Jerman,’’ kata guru besar Psikologi Forensik Universitas Surabaya (Ubaya) itu kepada Jawa Pos beberapa pekan lalu.
Dari pengalamannya berkeliling ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya lapas anak di Blitar, perempuan 58 tahun itu tahu kesulitan yang dihadapi eks napi anak sekeluar mereka dari bui.
Salah satunya, banyak dari mereka yang sudah tidak punya orang tua. Jadi, mereka tidak tahu apa itu rumah dan karenanya tak tahu harus pulang ke mana.
Pada 2011, saat Yusti mulai merintis pendirian shelter, belum ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (diversi). Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Itu membuat pendirian shelter yang kemudian dia beri nama Rumah Hati tersebut tidak mudah. Banyak penolakan dari lingkungan sekitar. Masih ada segunung beban stigma.
Hingga akhirnya, Yusti mendapatkan rumah yang bisa dijadikan shelter Rumah Hati di Jombang, Jawa Timur. Tapi, masih ada kendala lain: tidak mudah juga mendapatkan anak-anak untuk masuk ke shelter. ’’Saya harus membangun kepercayaan dengan lapas dan bapas (balai pemasyarakatan) agar mereka percaya kepada kami bahwa benar-benar melakukan pembinaan,’’ ucapnya.
Penghuni awal shelter Rumah Hati hanya dua anak. Saat itu, sudah lahir UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa peradilan anak boleh diversi. ’’Mereka datang dari berbagai daerah. Ada dari Probolinggo, Madiun, dan lain-lain. Anak-anak yang diversi banyak diserahkan ke kami,’’ ujarnya.
Sejak 2011, lanjut dia, shelter Rumah Hati masih aktif digunakan untuk menampung dan membina eks napi anak. Total ada 75 anak yang sudah dibina hingga sekarang.
Mereka datang dari berbagai kasus dan karakteristik. Semuanya laki-laki. ’’Setiap periode anak yang masuk shelter akan tinggal enam bulan hingga mereka bisa survive dan mandiri. Namun, ada juga yang lebih dari durasi tersebut,’’ terangnya.
Dalam membina eks napi anak, tentu tidak semua berjalan mulus. Ada beberapa anak yang keluar dari shelter dan kembali melakukan suatu kejahatan. Biasanya, hal itu terjadi karena mereka tidak memiliki orang tua.
Namun, sebagian besar yang lain terbilang berhasil menata hidup setelah tinggal enam bulan di shelter Rumah Hati. Meski tidak bisa bekerja di perusahaan swasta maupun menjadi pegawai negeri sipil (PNS), mereka dapat menjadi wirausaha atau di tempat usaha informal yang membutuhkan keterampilan. Seperti tukang cukur rambut dan bengkel.
’’Alumni shelter Rumah Hati terus dijalin hubungannya dengan baik. Mereka beberapa kali datang ke shelter untuk memberikan motivasi kepada eks napi anak,’’ tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022