Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2020 | 05.08 WIB

Pengacara Tak Enak Mau Umbar Bukti Ayah Atta Halilintar Menafkahi Anak

Instagram Halilintar Anofial Asmid - Image

Instagram Halilintar Anofial Asmid

JawaPos.com - Rhaditya Putra Perdana, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar menyatakan bahwa kliennya telah memberikan nafkah kepada anak dari hasil pernikahan dengan Happy Hariadi. Sebagai seorang ayah, katanya, tidak mungkin Halilintar Anofial Asmid tega tidak menafkahi buah hatinya sendiri.

"Anak ini hidup (umur) 17 tahun ya. Anak ini berpisah karena orang tuanya bercerai dari 2003. Sebenarnya kalau pernah ngasih nafkah saya rasa semua bapak pernah," kata Rhaditya Putra saat ditemui di bilangan Kemang Jakarta Selatan Sabtu (31/10).

Dia menyatakan nafkah yang diberikan Halilintar kepada Mubarokah sempat terputus karena perceraian. Menurut Rhaditya, bukan Halilintar yang tidak mau memberikan nafkah, tetapi anak dan mantan istrinya yang tiba-tiba menghilang entah kemana.

"Saya pernah mengatakan di press conference sebelumnya bahwa anak ini dan ibunya menghilang, sehingga lost contact. Kalau ditanya kita beri nafkah apa enggak, kita beri nafkah. Cuma kan yang berkaitan nafkah panjangnya ini yang belum kita ungkapin," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan publik bisa menilai apakah ayah Atta Halilintar bisa setega itu tidak memberikan nafkah kepada putrinya. Dengan kepribadian Halilintar yang sangat baik dan ramah, dia meyakini publik akan lebih percaya kliennya telah memberikan nafkah.

"Kalau klien saya bisa menafkahi 11 orang, tanggung banget kalau enggak satu orang," kata Rhaditya.

Dia bahkan mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa nafkah memang diberikan kepada Mubarokah. Akan tetapi dia tidak mau memperlihatkan bukti itu ke publik.

"Kalau dibilang buktinya ada apa enggak, ada buktinya. Cuma kan kalau kita ngomong di sini, nggak enak," klaim pengacara Halilintar.

Seperti diketahui, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya Halilintar Anofial Asmid ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2019. Dia melaporkan mantan suaminya itu atas tudingan penelantaran anak. Dia pun dijerat dengan Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskriminasi anak.

Sebelum laporan ini dibuat, Happy Hariadi sempat mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi alias Kak Seto. Namun sayangnya Halilintar Anofial Asmid tidak memenuhi agenda mediasi LPAI. Alhasil kasus ini pun bergulir di ranah hukum.

https://www.youtube.com/watch?v=li_6M8_0NQ4

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore