
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi Waketum Partai Gerindra Fadli Zon.
JawaPos.com - Kasus ujaran kebencian yang menyeret musisi Ahmad Dhani kembali disidangkan. Kali ini pentolan band Dewa 19 itu membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dari eksepsi tersebut penasihat hukumnya menyatakan alat bukti yang dijadikan JPU keliru.
Adapun alat bukti yang digunakan yakni pesan singkat dari aplikasi WhatsApp.
"Bahwa JPU tidak menjelaskan apakah hasil unggahan (ke twitter) tersebut sama persis dari apa yang terdakwa kirimkan kepada saksi Suryopratomo Bimo. Atau ada pengurangan atau tambahan dari saksi, mengingat adanya pengurangan dan tambahan dalam kalimat akan menimbulkan pengertian yang berbeda," ungkap penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/4). Sidang dengan agenda eksepsi itu berlangsung dari pukul 14.00.
Sebelumnya diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian pada 2017. Ketika itu dia berkicau pada akun twitter. Namun akun twitter itu ternyata tidak dikelola sendiri. Melainkan ada beberapa admin yang dibayar.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya disampaikan, JPU tidak menunjukkan bukti screen shoot kiriman WA terdakwa kepada saksi. Melainkan hanya menampilkan bukti screen shoot dari unggahan twitter milik terdakwa yang berisi cuitan yang dipermasalahkan.
JPU punya menjadikan tiga cuitan sebagai bukti. Di antaranya, unggahan pada 7 Februari 2017:
Yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP
Unggahan 6 Maret 2017, Siapa saja yang dukung penista agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya
Kicauan terakhir, 7 Maret 2017 menyebut, Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi gubernurx kalian WARAS??? _ADP
Setelah pihak pengacara membacakan beberapa keberatan terhadap dakwaan, Dhani secara lisan pun menyampaikan suaranya di hadapan majelis hakim.
"Pada intinya, dari ribuan tweet saya sejak 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku atau agama lain. Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan, tidak hanya menghina, merendahkan saja nggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," tegas Dhani.
Selanjutnya majelis hakim mengagendakan tanggapan dari JPU pada sidang selanjutnya, 1 Mei 2018.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pentolan Dewa 19 ini terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa dengan dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal cuitan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
