
GM Teater JKT48 Melody Nurramdhani Laksani saat menyampaikan pengumuman terkait kondisi JKT48. (Youtube JKT48)
JawaPos.com - Pengumuman yang tidak mengenakkan bagi fans JKT48 baru saja disampaikan oleh Melody Nurramdhani Laksani, Selasa (10/11). General manager teater JKT48 itu menyampaikan kondisi internal grup idola terbesar di Indonesia yang sedang mengalami masa sulit karena pandemi Covid-19. JKT48 terancam bubar jika tidak melakukan restrukturisasi member dan staf.
Pengumuman yang disampaikan Melody cukup singkat, 7 menit 55 detik. Melody mengatakan, pukulan terberat bagi JKT48 adalah ketika pertunjukan teater, handshake event, dan konser tidak bisa dilakukan selama pandemi. ''Kami merasa tujuan dibentuknya JKT48 tidak dapat diberikan secara maksimal. Faktanya, secara bisnis, grup ini mengalami kerugian yang menyakitkan. Di posisi yang sulit untuk beroperasi,'' ujar Melody.
Memang, sejak akhir Maret 2020, kegiatan JKT48 menjadi tersendat. Terutama, pertunjukan teater yang menjadi nyawa grup idola itu. Bukan hanya untuk mempertahankan konsep idola yang bisa ditemui setiap saat. Tetapi, dari segi pemasukan, pertunjukan rutin memberikan dampak yang besar untuk menjaga cash flow. Apalagi, jika ditambah dengan handshake event dan konser.
''Saat ini, kami menemukan cara untuk melanjutkan kegiatan. Yaitu live streaming dan video call with jkt48,'' imbuh Melody. Namun, hal itu tidak menolong. Seperti diketahui, live streaming baru dimonetisasi akhir-akhir ini saja. Video call memang membantu. Tetapi, tidak cukup untuk mempertahankan cash flow.
Melody bilang, saat ini ada 70 member termasuk siswi akademi dan kurang lebih 50 orang staf yang berusaha setiap harinya untuk memberikan energi positif kepada semua orang di Indonesia. Sampai November, mantan kapten JKT48 itu menyebut sudah melakukan semua hal untuk bertahan hidup.
''Akan tetapi, sejujurnya dengan dihentikannya teater, handshake event, dan konser, kami berpikir tujuan sebenarnya dari JKT48 yaitu memberikan semangat bagi semua orang di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan maksimal. Walaupun semua sudah dilakukan dengan sekuat tenaga,'' jelas Melody.
Lebih lanjut Melody mengatakan, faktanya secara bisnis JKT48 mengalami kerugian yang sangat menyakitkan. Kondisi ini membuat JKT48 berada di posisi yang sangat sulit untuk beroperasi. ''Beberapa bulan terakhir, manajemen dan stakeholder berdiskusi. Apakah tidak ada cara lain bagi jkt48 selain untuk bubar?'' kata Melody.
Melody jelas tidak main-main saat menyampaikan itu. Dia sempat memberi penegasan, bahwa saat ini JKT48 sudah tidak bisa melanjutkan lagi aktivitas dan harus berhenti. ''Apakah JKT48 yang bertahan selama sembilan tahun harus berhenti sampai saat ini? Apakah grup yang didukung banyak orang berhenti sampai di sini?'' tanya Melody.
Bubar bisa jadi opsi terakhir. Yang jelas, saat ini JKT48 masih mau bertahan. Alasannya, justru pada saat pandemi, JKT48 harus bisa memberikan energi dan semangat supaya orang-orang bisa mengangkat kepala dari keterpurukan. Supaya berjuang untuk masa depan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022