
Antara
JawaPos.com - Manajemen Kahitna akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan sang gitaris, Andrie Bayuajie, terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Manajemen membenarkan bahwa Andrie diamankan petugas kepolisian akibat kepemilikan obat mengandung psikotropika.
"Terkait berita yang beredar mengenai saudara kami, Andrie Bayuadjie (gitaris dari band Kahitna), kami sampaikan bahwa benar adanya Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter," kata manajemen Kahitna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6).
Manajemen Kahitna menyatakan alasan Andrie Bayuajie menggunakan obatan obatan terlarang. Obat yang memiliki fungsi sebagai penenang itu dikonsumsinya untuk memudahkan Andrie beristirahat tidur malamnya supaya aktivitas keesokan hari tidak terganggu.
"Obat tersebut adalah obat penenang yang dibeli dan dikonsumsi pribadi oleh Andrie yang sedang menjalani jadwal latihan serta show yang padat, konsumsi obat tersebut semata bertujuan untuk memaksimalkan waktu istirahat yang sedikit," jelasnya.
Manajemen Kahitna mengungkap kondisi Andrie Bayuajie usai diamankan pihak kepolisian. Menurutnya, kondisi lelaki berusia 48 tahun itu dalam keadaan baik dan secara fisik tampak sehat.
Manajemen menyatakan, kemungkinan Andrie Bayuajie akan enjalani rehabilitasi dalam waktu dekat untuk memutus ketergantungannya pada obat obatan terlarang.
Manajemen Kahitna mengucapkan terima kasih kepada para penggemar Kahitna dan publik yang telah memberikan dukungan dan doa untuk Andrie Bayuajie.Manajemen Kahitna juga mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Barat yang telah memperlakukan Andrie dengan baik.
"Semoga Andrie mendapat hikmah dan pengalaman ini menjadi pembuka jalan untuk masa depannya yang lebih baik dan penuh berkah. Aamiin Ya Rabbal Alamin," katanya.
Diketahui, Andrie Bayuajie diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kos yang terletak di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (2/6) siang. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrie Bayuajie dinyatakan positif menggunakan obat obatan mengandung psikotropika. "Telah dilakukan tes urine dan positif benzodiazepin, yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna dan masih aktif," tutur Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol E Zulpan dalam acara rilis Jumat (3/6) kemarin.
Dalam kasus ini, Andrie Bayuajie telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropikan. Andrie terancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
