
Antara
JawaPos.com - Manajemen Kahitna akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan sang gitaris, Andrie Bayuajie, terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Manajemen membenarkan bahwa Andrie diamankan petugas kepolisian akibat kepemilikan obat mengandung psikotropika.
"Terkait berita yang beredar mengenai saudara kami, Andrie Bayuadjie (gitaris dari band Kahitna), kami sampaikan bahwa benar adanya Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter," kata manajemen Kahitna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6).
Manajemen Kahitna menyatakan alasan Andrie Bayuajie menggunakan obatan obatan terlarang. Obat yang memiliki fungsi sebagai penenang itu dikonsumsinya untuk memudahkan Andrie beristirahat tidur malamnya supaya aktivitas keesokan hari tidak terganggu.
"Obat tersebut adalah obat penenang yang dibeli dan dikonsumsi pribadi oleh Andrie yang sedang menjalani jadwal latihan serta show yang padat, konsumsi obat tersebut semata bertujuan untuk memaksimalkan waktu istirahat yang sedikit," jelasnya.
Manajemen Kahitna mengungkap kondisi Andrie Bayuajie usai diamankan pihak kepolisian. Menurutnya, kondisi lelaki berusia 48 tahun itu dalam keadaan baik dan secara fisik tampak sehat.
Manajemen menyatakan, kemungkinan Andrie Bayuajie akan enjalani rehabilitasi dalam waktu dekat untuk memutus ketergantungannya pada obat obatan terlarang.
Manajemen Kahitna mengucapkan terima kasih kepada para penggemar Kahitna dan publik yang telah memberikan dukungan dan doa untuk Andrie Bayuajie.Manajemen Kahitna juga mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Barat yang telah memperlakukan Andrie dengan baik.
"Semoga Andrie mendapat hikmah dan pengalaman ini menjadi pembuka jalan untuk masa depannya yang lebih baik dan penuh berkah. Aamiin Ya Rabbal Alamin," katanya.
Diketahui, Andrie Bayuajie diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kos yang terletak di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (2/6) siang. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrie Bayuajie dinyatakan positif menggunakan obat obatan mengandung psikotropika. "Telah dilakukan tes urine dan positif benzodiazepin, yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna dan masih aktif," tutur Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol E Zulpan dalam acara rilis Jumat (3/6) kemarin.
Dalam kasus ini, Andrie Bayuajie telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropikan. Andrie terancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022