Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 18.45 WIB

Penahanan Richard Lee Ditangguhkan, Ustadz Derry hingga Gayus Lumbuun Jadi Penjamin

Richard Lee bersama Gayus Lumbuun. (Instagram: dr.richard_lee) - Image

Richard Lee bersama Gayus Lumbuun. (Instagram: dr.richard_lee)

JawaPos.com - Penangguhan penahanan dokter kecantikan sekaligus konten kreator Richard Lee dikabulkan hakim. Dalam permohonan tersebut, ada empat orang menjadi penjamin.

Informasi mengenai para penjamin itu disampaikan Randika selaku jaksa yang menangani perkara Richard Lee usai persidangan. Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut melibatkan empat orang yang bersedia menjadi menjamin terdakwa.

“Yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ada empat orang. Pertama, istri dari terdakwa sendiri, yaitu Reni Effendi,” kata Randika.

Selain Reni, nama Dr. Faizal Hafied yang merupakan kuasa hukum dari Richard Lee turut tercantum sebagai penjamin. Dua nama lainnya adalah Ustadz Derry Sulaiman yang memiliki nama asli Goswan Pramona, dan Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.

Dengan demikian, terdapat empat orang yang memberikan jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan Richard Lee. Randika menegaskan, keputusan mengenai penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.

“Penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan hakim. Kami kembalikan kepada kewenangan hakim. Kami nggak mau mengintervensi kewenangan masing-masing,” ujar Randika.

Jadwal Sidang Richard Lee Tetap Berjalan Sebagaimana Biasa

Meski penangguhan penahanan dikabulkan, proses persidangan Richard Lee tidak mengalami perubahan. Randika memastikan agenda sidang tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni setiap hari Kamis, dan Richard Lee diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang.

Kehadiran terdakwa menjadi hal penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Randika juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran Richard tanpa alasan yang sah dan jelas dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mencabut penangguhan penahanannya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore