Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 18.20 WIB

Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Kota

Dokter Richard Lee bersama sang istri, Reni Effendi. (instagram: dr.richard_lee) - Image

Dokter Richard Lee bersama sang istri, Reni Effendi. (instagram: dr.richard_lee)

JawaPos.com - Richard Lee dikenakan sejumlah kewajiban setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. 

Dokter kecantikan yang dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan itu harus menjalani wajib lapor setiap hari Kamis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Wajib lapor. Jadi setiap hari Kamis terdakwa Richard Lee harus wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Randika selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Richard Lee.

Terdakwa Richard juga dilarang bepergian ke luar wilayah Jakarta Selatan, kecuali dalam rangka kepentingan persidangan.

Ia menegaskan, meski penangguhan penahanan telah dikabulkan, Richard tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan majelis hakim.

Selain itu, Richard juga diwajibkan menjaga sikap saat beraktivitas di media sosial. Randika mengingatkan agar dokter kecantikan sekaligus influencer tersebut lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di ruang digital.

"Ada perintah dari majelis hakim terdakwa menjaga sikapnya dalam bersosialisasi di dunia maya. Saya ingatkan juga terdakwa agar bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Randika.

Imbauan tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat aktivitas media sosial publik figur kerap mendapat sorotan luas. 

Pernyataan atau unggahan di ruang digital dapat memicu beragam respons masyarakat, sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara bijak, terlebih ketika seseorang tengah menjalani proses hukum.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore