Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 16.49 WIB

Terseret Kasus Penipuan Emas, Jennifer Coppen Tegaskan Tak Terima Komisi Penjualan

Jennifer Coppen. (Instagram jennifercoppenreal20) - Image

Jennifer Coppen. (Instagram jennifercoppenreal20)

JawaPos.com - Selebgram Jennifer Coppen buka suara setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp 25 miliar yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri. Jennifer menegaskan dirinya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk yang dipromosikannya kepada pelanggan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jennifer untuk menjelaskan posisi dan keterlibatannya dalam kerja sama promosi yang kini menjadi sorotan publik. Ia menilai perlu ada pemisahan jelas antara tugas sebagai pihak yang mempromosikan produk dan tanggung jawab pengelolaan bisnis.

"Dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak," kata Jennifer dalam keterangan tertulis diunggah di akun media sosial.

Ia menjelaskan, keterlibatannya berada dalam lingkup kerja sama profesional sebagai brand ambassador berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Karena itu, Jennifer meminta agar perannya sebagai pihak yang melakukan promosi tidak disamakan dengan pihak yang bertanggung jawab atas operasional maupun pelaksanaan kegiatan usaha.

"Penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," lanjutnya.

Jennifer juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sikap tersebut disampaikannya di tengah perhatian publik terhadap dugaan penipuan investasi emas yang dilaporkan sejumlah korban.

"Saya ingin menegaskan bahwa saya sangat menghormati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Jennifer.

Kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp 25 miliar ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak pihak yang mengaku mengalami kerugian. Selain itu, perkara ini juga turut menyeret sejumlah nama selebriti.

Kasus dugaan penipuan investasi emas ini menjadi persoalan hukum bermula dari adanya laporan polisi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara mewakili para korban. Pihak pengacara menyebut, sejauh ini korbannya berjumlah 85 korban dengan total kerugian para korban mencapai Rp 25 miliar. 

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore