Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 03.57 WIB

Artis dan Influencer Terseret Kasus Penipuan Divine Gold: 85 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 25 M

Tim pengacara korban terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry. (istimewa) - Image

Tim pengacara korban terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry. (istimewa)

JawaPos.com - Sejumlah publik figur dan influencer menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri, teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Sejumlah inisial artis mencuat setelah kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan peran promosi dari publik figur di media sosial yang membuat masyarakat jadi tertarik untuk mengikuti skema investasi di perusahaan tersebut.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut promosi oleh publik figur menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan bersedia menempatkan dana mereka.

Bionda mengungkapkan, terdapat tiga publik figur yang diduga terseret dalam permasalahan ini. Mereka masing-masing berinisial JC, KL, dan NN.

"Setelah kami kroscek, mengapa para korban ini tertarik, karena adanya publik figur. Kami sebutkan inisialnya yaitu JC, terus KL, dan kemudian NN," kata Bionda.

85 Korban Jadi Korban, Alami Kerugian Rp 25 Miliar

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi emas PT Divine Gold Jewelry dilaporkan oleh para korban mencapai 85 orang sampai saat ini. Total kerugian yang disampaikan pihak kuasa hukum korban diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Modus yang dipersoalkan berkaitan dengan penawaran jual-beli emas menggunakan sistem pre-order (PO). Dalam skema tersebut, calon pembeli ditawari bonus besar serta janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi.

Namun, menurut keterangan pihak korban, pesanan emas maupun pencairan dana yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memicu kerugian finansial dan mendorong para korban menempuh jalur hukum.

Besarnya nilai kerugian dan jumlah orang yang mengaku terdampak membuat perkara ini menjadi perhatian. Selain menelusuri transaksi antara perusahaan dan konsumen, penyidik juga perlu mengurai aliran dana, mekanisme penawaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore