Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 13.31 WIB

Kasus Manipulasi Saham SM Berlanjut, Kim Beom-su Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara

kim beom su (x @dreamersradioid) - Image

kim beom su (x @dreamersradioid)

JawaPos.com – Kim Beom-su kembali menghadapi tuntutan hukuman berat dalam kasus dugaan manipulasi harga saham SM Entertainment.

Menurut laporan allkpop, jaksa meminta Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda 510 juta won kepada Kim Beom-su dalam sidang banding yang digelar pada 23 September 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan proses akuisisi SM Entertainment pada 2023, ketika Kakao bersaing dengan HYBE untuk mengambil alih perusahaan hiburan tersebut.

Jaksa menuding Kim dan sejumlah pihak terkait membeli saham SM dalam jumlah besar untuk menjaga harga saham tetap berada di atas harga penawaran tender HYBE sebesar 120.000 won, sehingga upaya akuisisi HYBE dapat terhambat.

Dalam sidang banding, jaksa kembali meminta agar putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan. Sebelumnya, Kim Beom-su dan para terdakwa lainnya dinyatakan bebas dalam persidangan pertama.

Jaksa berpendapat bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum serta tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang menurut mereka mendukung dakwaan.

Jaksa juga meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda 510 juta won bagi Bae Jae-hyun, mantan kepala investasi Kakao.

Sementara itu, Kakao dan Kakao Entertainment sebagai terdakwa korporasi masing-masing diminta membayar denda sebesar 500 juta won.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore