
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung dengan amar putusan yang berbunyi, "Tolak PK Terpidana".
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut, keputusan MA menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah dijalani Nikita Mirzani.
"Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan tersebut ditolak," kata Julianus dalam wawancara secara virtual.
Menurut Julianus, Nikita Mirzani sebelumnya telah menempuh berbagai tahapan proses hukum. Proses tersebut dimulai dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut banding, kasasi, hingga akhirnya mengajukan PK.
Dengan ditolaknya PK, putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani tetap menjadi dasar hukuman yang harus dijalani.
Meski demikian, Julianus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PK untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh.
"Walaupun kita belum melihat, untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Julianus kembali menyinggung tudingan terkait produk skincare milik Reza Gladys yang menjadi bagian dari penting permasalahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022