Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 03.39 WIB

Apa Itu SP3 Seperti yang Terjadi pada Ruben Onsu? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Ruben Onsu menunjuk JHONLBF Law Firm usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar. (Instagram: jhonlbf_) - Image

Ruben Onsu menunjuk JHONLBF Law Firm usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar. (Instagram: jhonlbf_)

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat Ruben Onsu senilai Rp 3,5 miliar kini resmi dihentikan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah Ruben Onsu dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara telah dilalui. Mulai dari proses mediasi hingga pencabutan laporan. Kesepakatan tersebut juga berkaitan dengan penggantian kerugian sebesar Rp 3,5 miliar kepada pihak korban. 

Lantas, apa sebenarnya SP3 dan apa dampaknya terhadap seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka?

Apa Itu SP3?

SP3 merupakan singkatan yang umum digunakan untuk menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Secara sederhana, SP3 adalah produk hukum yang diterbitkan penyidik ketika proses penyidikan suatu perkara dihentikan berdasarkan alasan yang diperbolehkan oleh hukum.

Artinya, ketika SP3 telah diterbitkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Namun, penting dipahami bahwa SP3 bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan. SP3 berbeda dengan putusan bebas yang diberikan setelah perkaranya diperiksa oleh majelis hakim di persidangan.

Dalam konteks Ruben Onsu, penyidik menghentikan proses hukum setelah adanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat melalui mekanisme restorative justice.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore