
Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persoalan eksekusi lahan milik artis Atalarik Syach masih terus berlanjut dan kini sampai ke Komisi III DPR RI.
Atalarik bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Nikolas Johan Kilikily & Partners mengadukan dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (15/9).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menurut kuasa hukum Atalarik, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Tidak ada jalan lain selain terus melawan untuk mencari keadilan. Kalau saya diam saja, status saya sebagai apa? Menyerobot lahan? Kan tidak mungkin," kata Atalarik Syach di bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam perkara ini. Mulai dari status sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dipegang Atalarik, perbedaan luas objek eksekusi dengan amar putusan, hingga prosedur pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Nikolas Johan Kilikily, S.H., selaku kuasa hukum Atalarik Syach, menyatakan bahwa kliennya menguasai tanah tersebut secara bertahap sejak 2000 hingga 2003. Menurutnya, penguasaan dilakukan dengan iktikad baik dan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga rutin dibayarkan.
Di atas lahan tersebut, pihak Atalarik menyebut terdapat sejumlah alas hak, termasuk empat SHM yang masih berstatus aktif.
Keempat sertifikat SHM itu masing-masing adalah SHM No. 7144/Pakansari dengan luas 1.945 meter persegi, SHM No. 4475/Pakansari seluas 1.720 meter persegi, SHM No. 10376/Pakansari seluas 213 meter persegi, dan SHM No. 3683/Pakansari seluas 66 meter persegi.
Selain itu, terdapat AJB No. 1674/2002/Pakansari dengan luas 750 meter persegi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022