Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 23.55 WIB

RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan

Peradi Profesional. (Istimewa) - Image

Peradi Profesional. (Istimewa)

JawaPos.com - PERADI PROFESIONAL mengingatkan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun secara tegas dalam memberantas kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dan tidak membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), pandangan tersebut disampaikan PERADI PROFESIONAL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (7/9/2026).

Dalam forum tersebut, PERADI PROFESIONAL menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Namun, tujuan tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menegaskan, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP tersebut.

PERADI PROFESIONAL mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas serta disertai pengawasan pengadilan yang kuat.

Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.

PERADI PROFESIONAL juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.

Negara dan aparat penegak hukum, kata PERADI PROFESIONAL, tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.

Editor: Bintang Pradewo
Sumber: RM.id
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore