
Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Terdakwa Richard Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (18/6). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Richard melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Richard Lee dinilai melanggar UU Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Richard Lee juga dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Jaksa juga menyatakan, Richard Lee melakukan modifikasi label dan penggunaan produk pada beberapa produk dalam usahanya seperti White Tomato, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan Pink The Secret of Inner Beauty and Health, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menurut pasal 29 Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan kesediaan farmasi dan alat kesehatan disebutkan, bahwa keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila keterangan tambahan sesuai dengan yang ada dalam izin," ungkap Jaksa.
Jaksa dalam dakwaan juga menganggap Richard Lee melanggar ketentuan terkait produk body skin DNA Salmon yang digolongkan ke dalam kosmetik, namun praktik penggunaannya justru menggunakan jarum suntik.
"Adanya temuan produk Badan POM yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun selayaknya obat Miss v stem cell. Produk kosmetik hanya diaplikasikan pada bagian luar tubuh dan tidak boleh disuntikkan ke alat kelamin wanita," tutur Jaksa.
Tindakan Richard Lee dianggap tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun juga berpotensi membahayakan konsumen dan menyelesatkan masyarakat.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
