Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 03.35 WIB

TPPU Dinilai Terang, Doktif Pertimbangkan Bikin LP Baru Jerat Istri Richard Lee, Reni Effendi

Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Richard Lee sudah berstatus sebagai tersangka dan sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Tangerang. Ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen atas produk atau treatment kecantikan di perusahaannya. 

Dokter Detektif atau Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti di sini saja setelah berhasil melaporkan Richard Lee dan menjadikannya sebagai tersangka.

Doktif kini sedang mempertimbangkan membuat laporan polisi baru untuk tujuan menyeret istri Richard Lee, Reni Effendi, ke ranah hukum.

"Doktif mungkin akan bikin LP baru pasal 55 terkait turut serta dari istrinya. Menjual produk yang terkontaminasi dan berbahaya, menjual produk yang menipu masyarakat," kata Doktif saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/6).

Pemilik nama asli Samira Farahnaz juga berencana menjerat Reni Effendi dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU ini sangat jelas. Dimana uang ratusan miliar yang didapat DRL digunakan untuk membeli berbagai properti, kendaraan Rolls-Royce yang sempat dipamerkan. Yang itu harusnya dikembalikan ke masyarakat atau disita negara," papar Doktif.

Dokter Detektif meminta Reni Effendi untuk mengembalikan dana masyarakat yang diperoleh dari bisnis kecantikan Richard Lee yang diduga melanggar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak, Doktif mengaku akan menempuh segala cara agar negara dapat merampas harta tersebut.  

"Ini jadi pelajaran bagi owner-owner skincare lainnya untuk tidak menipu masyarakat," tegas Dokter Detektif atau Doktif.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore