Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 22.27 WIB

Selebgram Donna Fabiola dan Suami Terancam Hukuman Mati Gara-gara Perdagangkan Kokain-MDMA

Selebgram Donna Fabiola dan suami terancam hukuman mati lantaran memperdagangkan narkotika jenis kokain-MDMA. (Radar Bali). - Image

Selebgram Donna Fabiola dan suami terancam hukuman mati lantaran memperdagangkan narkotika jenis kokain-MDMA. (Radar Bali).

JawaPos.com - Selebgram Donna Fabiola dan suami, Tigran Denre Sonda alias Denre, terancam dengan hukuman mati gara-gara memperdagangkan narkotika jenis kokain dan MDMA lebih dari 5 gram.

Kasus tersebut kini sudah memasuki persidangan dan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kasus yang menjerat pasangan suami istri ini dibuat dalam berkas terpisah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.

Dilansir JawaPos.com dari Radar Bali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam dakwaannya menjerat Donna Fabiola dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Selain itu, Donna Fabiola juga dijerat dengan dakwaan alternatif. Jaksa mengenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Adapun terhadap terdakwa Denre, suami dari Donna Fabiola, Jaksa mengenakan pasal serupa dan ditambahkan dengan dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus yang menjerat Donna Fabiola dan suaminya ini berawal dari operasi gabungan pihak kepolisian bersama Bea Cukai Bali Nusra pada 9 hingga 14 Desember 2025.

Operasi tersebut memberikan perhatian besar pada peredaran narkotika yang akan dipasok dalam pelaksanaan 

Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 17 tersangka dari sejumlah jaringan narkotika berbeda.

Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai 31 kilogram sabu, 956 butir ekstasi, ketamine, happy water, kokain, MDMA, hingga ganja, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore