Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 15.40 WIB

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Begini Tanggapan Pengacara yang Menangani Kasusnya Sejak Awal

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Aktor Ammar Zoni akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah tuntas menjalani persidangan atas kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.

Pengacara Jon Mathias selaku kuasa hukum yang menangani Ammar sejak awal memahami sekaligus menghormati keputusan yang dijalankan. Pasalnya, Ammar dijebloskan ke lapas dengan pengawasan super maksimum itu berkaitan dengan statusnya sebagai narapidana atas kasus sebelumnya.

"Ammar ini kan didatangkan dulu pada waktu persidangan kasus yang keempat atas perintah hakim agar bisa ikut sidang offline. Setelah kasusnya selesai ya dikembalikan lagi," ujar Jon Mathias.

Dia menganggap, kuasa hukum tidak bisa berbuat apa-apa karena dikembalikannya Ammar Zoni ke Nusakambangan dalam rangka menjalani hukuman atas kasus ketiga dengan status sebagai warga binaan, bukan terkait kasus yang keempat.

"Karena dia melanggar aturan tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone itulah dia kena, dipindahkan ke NK. Jadi bukan terkait persidangan yang kasus keempat. Nah, itu harus dipahami dulu," tutur Jon Mathias, pengacara yang menangani kasus Ammar untuk kasus yang ketiga dan keempat.

Diketahui, Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5) malam.

Tidak sendirian, Ammar Zoni dibawa ke Nusakambangan bersama sejumlah orang lainnya yang juga terjerat masalah yang sama.

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan setelah kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tuntas dilaksanakan dan Ammar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore