Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 02.25 WIB

Data Pribadi Disebar, Erin Laporkan Mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan

Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Rien Wartia Trigina alias Erin resmi melaporkan mantan asisten rumah tangga (ART) Herawati atau akrap disapa Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar ke publik melalui unggahan akun media sosialnya.

Erin menganggap Herawati telah bertindak tidak sopan selama menjadi ART di rumahnya dengan menyebarkan konten tentang rumah, kendaraan, hingga anaknya ke media sosial.

"Kedatangan kami tim kuasa hukum daripada Mbak Erin melaporkan seseorang yang kami duga melakukan tindakan yang tidak sopan, tidak pantas, bahkan cenderung membahayakan klien kami dan keluarganya," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Erin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Unggahan Hera yang dipermasalahkan Erin berupa foto dan video yang diambil tanpa izin. Erin merasa unggahan itu berpotensi berbahaya karena dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

"Alat bukti kami yang sudah kami serahkan tadi adalah bukti-bukti di mana sosial media tersebut yang kami duga milik orang yang kami laporkan ini memajang, memasang, memposting foto daripada kediaman milik klien kami, kendaraan yang juga milik klien kami, dan juga putra-putri dari klien kami," kata Sunan.

Erin melaporkan Hera dengan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun ancaman hukumannya sekitar 4 tahun penjara.

"Upaya hukum yang saat ini sedang kami lakukan, proses penegakan hukum untuk mencari keadilan atas klien kami," tuturnya.

Pihak Erin menaruh harapan besar laporan polisi terhadap Hera bisa diproses sesuai aturan yang berlaku demi tegaknya keadilan.

"Silakan nanti kepada H untuk kooperatif atas peristiwa yang terjadi ya. Nanti kita lihat perkembangannya," katanya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore