Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 02.38 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Ternyata Sempat Ajukan Permohonan untuk Tidak Ditahan

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa). - Image

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa).

 
JawaPos.com - Nikita Mirzani akhirnya dikenakan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan laporan dokter Reza Gladys pada hari ini Selasa (4/3).Tidak sendirian, Nikita ditahan bersama asistennya, Mail.
 
Sebelum akhirnya dikenakan penahanan, Laura Meizani alias Lolly sebetulnya sudah sempat mengajukan permohonan untuk Nikita Mirzani tidak dikenakan penahanan. Surat itu ditulis dengan tulisan tangan pada 24 Februari 2025.
 
"Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya," ujar Lolly dalam surat yang ditulisnya.
 
 
Surat Lolly tersebut diunggah di akun Instagram pribadi Nikita Mirzani. Lolly meminta ibunya tidak ditahan dengan pertimbangan Nikita merupakan seorang single parent.
 
"Satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," ujar Lolly.
 
Meski ada surat permohonan dari Lolly suoaya Nikita Mirzani tidak ditahan, penyidik tetap mengenakan penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.
 
Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, beberapa waktu lalu. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.
 
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
 
Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.
 
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial. 
 
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore