
Ilustrasi putusan pengadilan.
JawaPos.com–Upaya hukum banding dilakukan Yudha Arfandi, pembunuh anak di bawah umur dalam kasus kematian putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dengan demikian, Yudha Arfanti tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya telah menghilangkan nyawa Dante saat berenang di kolam renang di kawasan Jakarta Timur.
Vonis tingkat banding tersebut juga sejalan dengan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pengujung 2024.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/1).
Majelis hakim tingkat banding dipimpin Hakim Ketua Heri Sutanto menyatakan, Yudha Arfandi tetap ditahan dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
”Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah),” lanjut Heri Sutanto.
Putusan majelis hakim tingkat banding ini dikeluarkan pada 13 Januari. Atas vonis tersebut, Yudha Arfandi tetap tidak puas. Sehingga yang bersangkutan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dimasukkan pada Jumat (24/1).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
