Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 05.40 WIB

Banding Pembunuh Dante Ditolak, Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun

Ilustrasi putusan pengadilan. - Image

Ilustrasi putusan pengadilan.

JawaPos.com–Upaya hukum banding dilakukan Yudha Arfandi, pembunuh anak di bawah umur dalam kasus kematian putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dengan demikian, Yudha Arfanti tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya telah menghilangkan nyawa Dante saat berenang di kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

Vonis tingkat banding tersebut juga sejalan dengan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pengujung 2024.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/1).

Majelis hakim tingkat banding dipimpin Hakim Ketua Heri Sutanto menyatakan, Yudha Arfandi tetap ditahan dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

”Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah),” lanjut Heri Sutanto.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini dikeluarkan pada 13 Januari. Atas vonis tersebut, Yudha Arfandi tetap tidak puas. Sehingga yang bersangkutan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dimasukkan pada Jumat (24/1).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore