
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Rivan Awal Lingga/Antara)
JawaPos.com–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sehingga vonis terhadap yang bersangkutan tetap 14 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Info Perkara MA RI dikutip dari Antara, Senin (22/12).
Perkara kasasi itu diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Perkara diputus pada Jumat (19/12). Saat ini sedang dalam proses minutasi.
Lewat putusan ini, MA tidak mengubah vonis pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dengan begitu, Lisa Rachmat tetap dihukum dengan pidana seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, majelis hakim banding memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Pengacara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, itu juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis banding dimaksud lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lisa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan MA. Suap itu diberikan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.
Lisa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
