Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Oktober 2025 | 00.25 WIB

Kecewa Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Jaksa Ngarang hingga Minta Hartanya Diusut

Nikita Mirzani.  (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan Reza Gladys.

Tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkap hal memberatkan yaitu Nikita Mirzani tidak sopan di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, hingga pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan yang meringankan, Nikita Mirzani disebut Jaksa memiliki tanggungan keluarga berupa tiga orang anak. Sementara Nikita merupakan seorang janda yang berjuang untuk anak-anaknya.

Saat disinggung soal tuntutan yang baru saja dibacakan Jaksa, Nikita Mirzani tampak kecewa. Namun, dia tidak masalah karena Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap dirinya selaku terdakwa.

"Itu kan tuntutan Jaksa, menuntut 12 tahun. Itu suka suka dia lah. Sekarang dia nggak bisa nuntut lagi, nanti tinggal bagian saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Ibu tiga anak tersebut kecewa dengan tuntutan Jaksa karena dianggapnya tidak berpedoman pada fakta-fakta persidangan ketika melakukan tuntutan.

"Tadinya gua mau nanya sama majelis hakim, apakah bisa tuntutan mengarang? Karena tuntutan harus sesuai BAP, dakwaan, dan fakta persidangan. Tapi ini ditambah-tambahin," kata Nikita Mirzani.

Kekecewaannya memuncak dengan menyebut ada Jaksa yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Tolong diusut hartanya donk. Karena ada Jaksa yang menangani perkara saya tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Dona sama Bani," kata Nikita Mirzani.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore