Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Mei 2023 | 14.16 WIB

Bikin Konten Makan Kulit Babi, TikToker Lina Mukherjee Dipolisikan dan Resmi Jadi Tersangka

TikToker Indonesia, Lina Mukherjee saat sedang berfoto bersama Shah Rukh Khan. (Istimewa) - Image

TikToker Indonesia, Lina Mukherjee saat sedang berfoto bersama Shah Rukh Khan. (Istimewa)

JawaPos.com - Niat melucu yang kemudian diviralkan tak selamanya berbuah manis. Kurang lebih, hal seperti itu lah yang dialami oleh seleb TikTok Lina Mukherjee.

Dikutip dari POJOK SATU, Lina Mukherjee sudah menyandang status tersangka dari Polda Sumatera Selatan karena konten kontroversialnya belum lama ini. Ia dipolisikan karena membuat konten makan kulit babi.

Hal ini kemudian memicu amarah umat muslim. Pasalnya, sosok yang diketahui sangat menggandrungi dunia Bollywood ini merupakan pemeluk agama Islam.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan Lina karena alasan kesehatan.

“Tersangka LM tidak ditahan karena sakit maag kronis yang dialaminya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto kepada wartawan.

Pun demikian, Agung menegaskan proses hukum tetap berjalan. “Wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik jika dipanggil dan kooperatif,” lanjut Agung.

Linq sendiri lewat ewat akun Instagram @linamukherjee mengatakan akan menghormati proses hukum dan akan berusaha memperbaiki diri.

“Public figure dan artis manusia biasa. Banyak artis atau seleb yang ketika mereka selesai (terjerat) kasus tetap eksis. Artinya perbaiki (diri) saja dan jalani Tuhan pasti angkat derajat,” jelasnya.

Kasus ini berawal saat Lina mengaku penasaran dengan rasa serta gurihnya kulit babi panggang yang viral.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar, hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnnya.

Banyak orang yang mengkritiknya, termasuk pendakwah Gus Miftah. Laporan polisi terhadap Lina resmi dilayangkan seorang warga Kota Palembang ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore