Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Desember 2024 | 15.36 WIB

Harvey Moeis Dihukum Ringan Meski Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Script Writer Andi Atthira: Harus Wajib Hukuman Mati dan Dimiskan

 

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Script writer Andi Atthira ikut angkat bicara terkait polemik hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun dengan pertimbangan hakim yang terkesan dibuat-buat
 
Andi Atthira menilai, putusan tersebut termasuk dalam permasalahan terbesar negeri ini yang akan bikin Indonesia sulit menjadi negara maju.
 
"Masalah terbesar di negara ini adalah persoalan hukum yang ternyata belum tuntas. Jika negara ini mau maju, hukum harus ditegakkan dan ditegaskan," kata Andi Atthira dalam unggahannya di Threads.
 
"Selama ketimpangan hukum masih terus terjadi, jangan berharap banyak, negara akan tetap jalan di tempat, korupsi tetap akan jadi budaya," imbuh penulis naskah sinetron fenomenal Ganteng Ganteng Serigala (GGS) itu.
 
Andi Atthira berpandangan, jika negara memang serius ingin berantas korupsi, sikap tegas harus ditunjukkan dalam putusannya supaya orang-orang berpikir 1000 kali untuk menjadi koruptor. Misalnya dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
 
 
Andi Atthira menyatakan hukuman atas kasus korupsi seharusnya berpedoman pada banyaknya kerugian negara yang diambil oleh koruptor. Jika ini menjadi patokannya, maka siapapun hakim yang memutus akan mendapatkan kejelasan sebab mereka ada pedomannya.
 
"Untuk memutus mata rantainya, cukup lakukan ini. Korupsi lebih dari 1 triliun wajib hukuman mati dan keluarganya dimiskinkan 7 turunan untuk mengembalikan hasil korupsinya jika tidak lunas," tegas Andi Atthira.
 
Sedangkan mereka yang korupsi uang negara sekitar Rp 500 miliar, kata Andi Atthira, harus dijatuhi hukuman seumur hidup. 
 
"Keluarganya dimiskinkan sampai hasil korupsinya kembali tanpa mengurangi masa tahanan. Korupsi lebih dari 100 M penjara 20 tahun. Lebih dari 10 M potong tititnya. Terdengar barbar, tapi untuk menghadapi orang Indonesia yang bebal hukum, tidak ada pilihan lain," jelasnya.
 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore