Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 November 2024 | 18.43 WIB

Isbat Nikah Ditolak, Bagaimana Nasib Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Mata Negara dan Agama?

Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram: rikyfbian)

 
JawaPos.com - Ditolaknya permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja tentu saja melahirkan konsekuensi. Pernikahan pasangan sesama musisi tersebut jadinya tidak diakui oleh negara meskipun secara agama bisa diperdebatkan dan bisa saja dinyatakan sah.
 
Salah satu faktor krusial yang mengakibatkan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak adalah karena dianggap tidak memenuhi rukun nikah. Sebab, wali hakim yang ditunjuk Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UU. 
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.30 Tahun 2005, wali hakim yang dimaksud adalah Menteri Agama yang kemudian memasrahkannya ke Kelapa Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
 
 
Karena wali hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian adalah seorang ustadz, maka wali hakim tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap tidak diakui negara dengan ditolaknya isbat nikah.
 
Agar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa sah secara negara dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak pengadilan punya solusinya. Apa itu?
 
"Mereka harus menikah ulang, melakukan tajdidun nikah," ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).
 
Atau opsi lainnya, Rizky Febian bisa melakukan upaya hukum lanjutan untuk melakukan pembelaan apabila putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap kurang tepat dan meyakini bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah dan sesuai dengan ketentuan. 
 
Upaya hukum ini dapat diambil Rizky Febian dan Mahalini untuk meneliti kemungkinan terjadinya kesalahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 
 
JawaPos.com berusaha komentar ke pengacara Rizky Febian setelah permohonan isbat nikah ditolak. Namun sampai saat ini,  Markus Hadi Tanoto, belum memberikan respons.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore