Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juni 2024 | 21.51 WIB

Virgoun Bakal Direhabilitasi atau Dibui Berdasarkan Hasil Asesmen Hari Ini

Virgoun ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Virgoun ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk memastikan nasib Virgoun usai terjerat kasus narkoba. Diektahui bahwa pihak keluarga Virgoun sebelumnya berharap agar musisi yang terkenal dengan lagu Surat Cinta Untuk Starla itu agar dapat direhabilitasi.

"Iya ini kan lagi dilakukan asesmen. Jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lalu nanti seperti apa," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (24/6).
 
Keputusan akhir Virgoun akan mendekam di penjara ataukah di rehabilitasi, kata Syahduddi, akan ditentukan berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta. 
 
 
"Kami tetap meminta saran masukan dari asesmen terpadu BNNP. Apa yang menjadi rekomendasi tersebutlah yang kita laksanakan," tandasnya. 
 
Sebelumnya, polisi menangkap musisi Virgoun usai kedapatatan mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA di indekos Virgoun pada hari Kamis (20/6) jam 01.00 WIB dini hari.
 
"Dua orang tersebut kami amankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni jam satu malam di kos milik VTP," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indraweny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6).
 
Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan bahwa Virgoun bersama perempuan tersebut diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
 
"Untuk beratnya itu ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap," terangnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore