Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 00.08 WIB

Hasil Putusan Sidang Gugatan PKPU, Nasib Selebgram Rea Wiradinata Kini di Tangan Noverizky

Selebgram Rea Wiradinata. - Image

Selebgram Rea Wiradinata.

JawaPos.com–Pengacara Noverizky Tri Putra kembali menang sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melawan selebgram Rea Wiradinata. Dalam agenda tersebut, permohonan kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan senilai Rp 1,5 miliar ditolak Pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasar Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya. Putusan itu membuat Rea Wiradinata terancam bangkrut jika tidak membayar utang kepada Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.

”Rea kini diberikan waktu 20 hari sejak 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” imbuh Noverizky.

Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea Wiradinata bersikap kooperatif. Sebab jika tidak, akan semakin menambah jelek reputasinya di industri hiburan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal membuat Rea Wiradinata mendekam di balik jeruji besi.

”Kami telah laporkan Rea Wiradinata ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apabila dia terus berkelit, nasibnya akan menjadi status yang tidak diharapkan. Belum lagi penjara juga mengancam. Sungguh kasihan terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan,” tandas Noverizky.

Dia mempolisikan Rea Wiradinata dengan bukti yang menyanggah pernyataan Rea Wiradinata terkait asal usul uang Rp 2,5 miliar. Sebelumnya, Rea mengaku uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.

Namun, kepada pengadilan Malaysia Mohammad Shaheen mengaku uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum kepada Noverizky.

”Jadi itu bukan uang titipan sebagaimana didalilkan Rea. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” ungkap Noverizky.

Dia menambahkan pernyataan tertulis Mohammad Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Jaksel. ”Sudah kami sampaikan ke penyidik. Kami yakin saudari Rea akan menjadi tersangka,” tegas Noverizky.

Sementara itu, Muhammed Shaheen kembali mangkir untuk kali kedua dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Semestinya, Shaheen menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3). Shaheen diketahui merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Dia kembali dipolisikan mantan pengacaranya Noverizky Tri Putra di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Noverizky melaporkan Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan.

”Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia (Shaheen) terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya,” sebut Noverizky.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore