Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 04.43 WIB

Muncul Laporan Palsu Terkait Perusakan Bukti, G-Dragon Umumkan akan Ambil Tindakan Hukum

G-Dragon, mantan personel grup vokal BIGBANG ketika tiba di kantor kepolisian setempat untuk diinterogasi terkait dugaan penggunaan narkoba pada Senin (6/11) di Incheon, Korea Selatan.

JawaPos.com - Penyanyi asal Korea Selatan G Dragon hadir di kepolisian untuk menjalani penyelidikan pada (06/11), kini pada 10 November beberapa media melaporkan bahwa musisi tersebut dituduh hancurkan barang bukti.

Dikutip dari Soompi, kini G Dragon mengatakan akan mengambil tindakan hukum terkait tuduhan polisi bahwa Ia mencoba merusak bukti bahwa semua bulu di tubuhnya telah dihilangkan kecuali rambut kepalanya.

Pengacara G-Dragon, Kim Soo Hyun pun akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi kepada media.

“Ini adalah penasihat Kwon Ji Yong atau G-Dragon, pengacara Kim Soo Hyun dari K1 Chamber LLP," katanya.

“Hari ini, ada laporan bahwa sebelum menjalani penyelidikan polisi G-Dragon mencukur seluruh rambut di tubuhnya kecuali kepalanya yang menimbulkan kecurigaan bahwa dia mencoba merusak bukti,” isi surat tersebut.

Isi surat tersebut menjelaskan, bahwa laporan tersebut sama sekali tidak benar yang menyebabkan pengadilan menolak kasus ini karena kurangnya bukti.

“Penting untuk digarisbawahi bahwa pada kenyataannya, dia telah memelihara rambutnya dengan panjang untuk verifikasi dan dengan rela menyerahkan rambut dalam jumlah yang diminta,” isi surat tersebut.

Pengacaranya juga menuliskan, meski selama interogasi dia tidak mewarnai atau memutihkan rambutnya, tetap saja beredar laporan di media yang menyatakan tergantung pada panjang rambutnya, seseorang dapat dipastikan menggunakan narkoba hingga sekitar satu tahun.

“Kami ingin menyatakan dengan jelas bahwa dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun 5 bulan terakhir, Kwon Ji Yong tidak mengalami pewarnaan atau bleaching apapun dan sejak penyelidikan pertama kali dilaporkan dan dimulai, dia belum bercukur sama sekali,” isi surat tersebut.

Pengacara mengatakan bahwa, meskipun dengan jelas menyatakan tidak ada niat untuk merusak bukti, polisi dengan tergesa-gesa mengambil kesimpulan G-Dragon berusaha merusak bukti untuk menyembunyikan kejahatan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore