Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 01.49 WIB

Hasil Tes Negatif, G-Dragon Bantah Tuduhan Penggunaan Narkoba

G-Dragon, mantan personel grup vokal BIGBANG ketika tiba di kantor kepolisian setempat untuk diinterogasi terkait dugaan penggunaan narkoba pada Senin (6/11) di Incheon, Korea Selatan. - Image

G-Dragon, mantan personel grup vokal BIGBANG ketika tiba di kantor kepolisian setempat untuk diinterogasi terkait dugaan penggunaan narkoba pada Senin (6/11) di Incheon, Korea Selatan.

JawaPos.com - Mantan vokalis band K-Pop BIGBANG, yang dikenal sebagai G-Dragon, muncul di kantor polisi untuk diinterogasi pada Senin (6/11) atas tuduhan penggunaan narkoba ilegal.

Investigasi terhadap penyanyi dan rapper, yang bernama asli Kwon Ji-yong ini terjadi di tengah pelarangan keras yang sedang berlangsung terhadap obat-obatan terlarang oleh pemerintahan Presiden konservatif, Yoon Suk Yeol.

Setelah tuduhan tersebut muncul pada akhir Oktober, saham beberapa agensi K-Pop jatuh, termasuk mantan agen Kwon, YG Entertainment, meskipun kemudian kembali pulih.

Meninggalkan kantor polisi setelah empat jam diinterogasi, Kwon, 35, membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tes narkoba yang dilakukan selama interogasi hasilnya negatif. Dia mengatakan dia bekerja sama dengan penyelidikan polisi.

Saat ia tiba untuk diinterogasi sebelumnya, Kwon, yang mengenakan setelan jas berwarna gelap, mengatakan, "Tidak ada kebenaran dalam (tuduhan) kejahatan terkait narkoba."

Kantor polisi di Incheon adalah lokasi yang sama di mana bintang film pemenang Oscar 'Parasite', Lee Sun-kyun, juga diperiksa secara terpisah pada akhir pekan atas tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang.

Lee menolak berkomentar ketika meninggalkan kantor polisi pada Sabtu (4/11), hanya mengatakan dia telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh polisi sejauh pengetahuannya.

Serangkaian penangkapan atas tuduhan narkoba dalam beberapa bulan terakhir, termasuk ahli waris chaebol dan selebriti, telah mendorong pihak berwenang untuk memperketat tindakan keras terhadap narkotika dan pemeriksaan bea cukai.

Korea Selatan memiliki undang-undang narkoba yang ketat, dan kejahatan tersebut dapat dihukum setidaknya enam bulan penjara atau hingga 14 tahun bagi pelaku dan pengedar yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Media sosial dan perjalanan ke luar negeri telah membuat obat-obatan terlarang lebih mudah diakses, kata para pendukung rehabilitasi narkoba.

Kwon bukanlah anggota BIGBANG pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Pada 2017, TOP, yang bernama resmi Choi Seung-hyun, menerima hukuman percobaan sepuluh bulan penjara karena penggunaan ganja, setelah dia mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman untuk menghindari hukuman penjara.

Seungri, yang bernama asli Lee Seung-hyun, dihukum pada 2021 karena kolusi dalam penggelapan pajak, penyuapan, dan skema prostitusi dan menjalani hukuman penjara 18 bulan.

BIGBANG mendominasi kancah K-Pop setelah debut mereka pada 2006. Kwon dan empat mantan anggota lainnya saat ini tengah menjalani solo karir masing-masing personel.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore