Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 00.29 WIB

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ammar Zoni menjalani sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). - Image

Ammar Zoni menjalani sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

 
JawaPos.com - Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dan dua orang lainnya digelar hari ini Selasa (26/9).
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa berupa 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan," kata majelis hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
 
 
Putusan ini sejatinya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ammar Zoni dkk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana dalam sidang tuntutan digelar pada Jumat (8/9).
 
Menanggapi putusan majelis hakim, Ammar Zoni terlihat bahagia atas vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa. Sambil berjalan, dia mengucap rasa syukur atas putusan ini.
 
"Alhamdulillah merasa lega karena sudah diberikan putusan dari hakim," kata Ammar Zoni.
 
Suami Irish Bella menyebut putusan majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan cukup bijak sehingga Ammar Zoni dkk diputus 7 bulan penjara.
 
"Hakim melihat sudut pandang yang obyektif, jaksa menuntut 1 tahun dan dikurangi, itu putusan yang bijak," katanya.
 
Sementara iru, Abdullah Emile selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan, putusan ini sebenarnya di luar harapannya. Karena sejak awal kasus ini bergulir, pihak Ammar Zoni minta supaya dijatuhi hukuman rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
 
"Kita tunggu apakah Jaksa akan banding atau tidak. Kalau dari kita kemungkinan tidak banding," tuturnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore