Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2023 | 01.24 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni Berharap Bebas dan Jalani Rehabilitasi

Ammar Zoni menjalani sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). - Image

Ammar Zoni menjalani sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

 
JawaPos.com -  Sempat 2 kali ditunda, sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ammar Zoni dan 2 orang lainnya atas kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya dibacakan pada hari ini di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9)
 
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ammar Zoni dan 2 orang lainnya secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan1 untuk diri sendiri.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan rehabilitasi yang telah dijalani," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
 
 
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tetap dilakukan penahanan. Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
 
Tuntutan Jaksa ini disambut pihak Ammar Zoni dengan menyatakan keberatan. Menurut pengacara Ammar, tuntutan 12 bulan penjara masih jauh dari harapan dimana terdakwa menginginkan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
 
"Tuntutan JPU jauh dari harapan kita. Harapan kita bebas secara hukum. Kedua, Ammar menjalankan rehabilitasi," papar Abdullah Emile, pengacara Ammar Zoni, di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
 
Pengacara suami Irish Bella membeberkan sejumlah alasan kenapa menginginkan Ammar Zoni dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana dan dijatuhkan hukuman rehabilitasi.
 
Pertama,  dalam dakwaan, adanya ketidaksinkronan antara dakwaan dengan uraian dakwaan. Menurut pihak Ammar Zoni, itu dianggap sebagai cacat secara yuridis.
 
"Ammar dituduh bersama dengan Mustaqim melakukan kejahatan secara bersama. Mustaqim yang membelikan dan barang masih ada Mustaqim, harusnya ada Pasal 55 ayat 1 KUHP melakukan kejahatan secara bersama. Tapi itu tidak dimasukkan," tuturnya.
 
Alasan kedua,lanjut pengacara Ammar Zoni,  hal yang dituduhkan dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. 
 
"Misalnya pemakaian (narkoba) dalam kamar mandi dan di dalam mobil, itu ada dalam dakwaan. Tapi saksi yang menangkap tidak ada yang menyatakan itu. Tidak ada satu pun saksi yang menangkap menyatakan tentang pemakaian," paparnya.
 
Ketiga, terkait tes urine yang dijadikan sebagai bukti oleh Jaksa untuk menuntut Ammar Zoni dan 2 orang lainnya dengan hukuman 12 bulan penjara, dianggap pihak Ammar tak dapat dijadikan dasar.
 
"Tes urine sesuai keterangan ahli yang kita ajukan, akurasi tes urine dari kepolisian hanya 3 hari dari pemakaian. Setelah itu sudah negatif. Dia ditangkap tanggal 8, dites tanggal 9, surat keterangannya keluar tanggal 10," jelasnya.
 
"Semementara yang dituduhkan dalam dakwaan adalah pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022, iru sudah terlalu jauh. Berarti positifnya karena pemakaian di Thailand, dan tidak bisa dituntut di Indonesia," ungkap pengacara Ammar Zoni.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore