
Lina Mukherjee terlihat tegang, tapi berusaha menutupinya dengan senyuman.
JawaPos.com - Viral di media sosial memperlihatkan TikToker Lina Mukherjee diborgol untuk kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas A II Palembang, Sumatera Selatan. Dia terjerat kasus dugaan penistaa agama buntut konten video yang dibuatnya memakan kulit babi sambil membaca basmalah.
Video yang memperlihatkan Lina Mukherjee ketika digelandang petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lapas viral di media sosial, termasuk di platform TikTok. Salah satunya diunggah oleh akun Prabumulih Viral. Videonya sudah ditonton lebih dari 891 ribu kali sampai Selasa (11/7).
Dalam video, terlihat Lina Mukherjee tegang, namun dia berusaha menutupinya dengan cara menebar senyuman seramah mungkin kepada para wartawan yang menyapanya. Lina mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
"Nggak mau mengulangi, kalau kapok ya kapoklah," ujar Lina Mukherjee.
Ekspresinya tampak tegang saat harus berjalan menuju mobil tahanan karena ini merupakan ketakutan terbesarnya digelandang petugas dan dia dicecar oleh awak media. Lina mengaku ketakutan dihadapkan pada situasi ini karena pernah menonton video semacam itu dan tersangkanya dicecar wartawan secara sadis dan membabi buta.
"Dulu saya hanya melihat di media orang kena kasus diolok-olok, tersangkanya suka diteriakin," kata Lina dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.
Lina Mukherjee mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat. Dia pun siap menghadapi proses hukum, dalam beberapa waktu ke depan, kasusnya akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Mengingat dalam waktu dekat ini Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
Lina Mukherjee terjerat permasalahan hukum atas kasus dugaan penistaan agama setelah dia membuat konten makan kulit babi sambil membaca basmalah. Dia dilaporkan oleh salah satu ustad ke Polda Sumsel dan dia ditetapkan sebagai tersangka. Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
