Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 22.56 WIB

Umbar Foto Mesra Suaminya Tanpa Izin, Jenny Rachman Dilaporkakan ke Polisi

Artis senior Jenny Rachman memotong tumpeng bersama suaminya, Suprajarto. - Image

Artis senior Jenny Rachman memotong tumpeng bersama suaminya, Suprajarto.

JawaPos.com - Aksi saling melapor ke polisi dilakukan oleh pasangan suami-istri Supradjarto dan Jenny Rachman. Hal itu terjadi buntut dari konflik dalam rumah tangga mereka.

Setelah sebelumnya dilaporkan sang istri terkait tudingan perzinahan, kali ini Supradjarto yang juga melaporkan Jenny Rachman ke polisi. Dilaporkan terkait perbuatan melawan hukum melakukan akses secara ilegal terhadap handphone yang memuat data pribadi.

Laporan polisi ini dibuat di Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan nomor LP STTL 249/VI/ 2023. Jenny Rachman dan pengacaranya, Elida Netty, dilaporkan buntut dari foto mesra Supradjarto dengan Alia Karenina diumbar ke publik tanpa izin.

Supradjarto melaporkan Jenny Rachman dan kuasa hukumnya dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

"Awalnya kami laporkan dengan Pasal 367 KUHP pencurian dalam rumah tangga, terus dilanjutkan dengan pasal 30 dan pasal 32 ITE," kata Johnson Panjaitan, kuasa hukum Supradjarto kepada wartawan, Senin (3/7).

Pengacara Jenny Rachman turut dilaporkan karena Netty yang memperlihatkan foto mesra Supradjarto dengan Alia Karenina yang diambil dari handphone pribadi. Berbeda dari penuturan pihak Jenny Rachman menyatakan HP tertinggal, pihak Supradjarto justru menyebut HP itu diambil dan kemudian dibawa ke counter untuk dibuka aksesnya.

"Kami kaget dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,isi HP diumbar kemana-mana. Padahal barang itu milik klien kami, suami Jenny Rachman, dan itu sifatnya pribadi," paparnya.

Selain itu, sang pengacara juga membantah tudingan perzinahan antara Supradjarto dengan Alia Karenina. Dia menegaskan bahwa mereka telah menikah. Namun apakah pernikahan dilakukan secara siri atau sah berdasarkan aturan negara, pihak pengacara enggan bicara secara detail.

"Terkait kapan dan dimana mereka menikah, biarkan itu menjadi ranah privasi klien kami. Kami belum dikasih kewenangan untuk bicara hal itu," katanya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore