Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 21.12 WIB

Rencana PLTN di Kalbar Disorot, Masyarakat Adat Khawatir dengan Dampak yang Terjadi

Ilustrasi PLTN Mihama di Mihama, Prefektur Fukui, Jepang dalam foto yang diambil pada November 2025. (Kyodo) - Image

Ilustrasi PLTN Mihama di Mihama, Prefektur Fukui, Jepang dalam foto yang diambil pada November 2025. (Kyodo)

JawaPos.com - Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat mendapat sorotan terkait potensi dampaknya terhadap masyarakat adat. Selain persoalan keselamatan dan lingkungan, rencana tersebut dinilai perlu mempertimbangkan hak masyarakat atas wilayah adat, sumber penghidupan, serta keberlanjutan identitas mereka.

Mei Christhy dari Gerakan Samataka menyoroti Pulau Semesak dan Pulau Gosong di Kalimantan Barat yang disebut sebagai kandidat lokasi pembangunan PLTN.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi Economic Frontline bertajuk “Is Nuclear a Clean & Clear Energy for Prosperous Indonesia? Menimbang Manfaat, Biaya, Risiko, dan Kesiapan Pembangunan PLTN di Indonesia” di Tana Pool & Lounge, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Meski kedua pulau tersebut tidak berpenghuni, Desa Sungai Raya berada sekitar 900 meter dari lokasi yang direncanakan. Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Menurut Mei pembangunan PLTN tidak bisa hanya dilihat dari aspek teknis. Rencana tersebut juga harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, hubungan mereka dengan tanah leluhur, serta hak-hak yang telah diakui melalui peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kalimantan Barat dan Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019.

Dia menilai masyarakat yang berpotensi terdampak harus memperoleh informasi secara terbuka dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Konsultasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara intensif dengan mengacu pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Yakni hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas suatu rencana yang berdampak pada kehidupan mereka.

“Karena dasar dari FPIC adalah menerima atau sama sekali tidak menerima, itu adalah hak dari masyarakat adat sendiri,” kata Mei.

Mei juga mengingatkan bahwa kawasan di sekitar calon lokasi PLTN memiliki fungsi lain bagi masyarakat. Pulau Lemukutan, misalnya, dikenal sebagai kawasan pariwisata, sedangkan wilayah laut zona B menjadi salah satu area yang dimanfaatkan masyarakat untuk mencari ikan.

Karena itu, rencana pembangunan pembangkit perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan kehidupan warga setempat. Menurut Mei, perlindungan wilayah adat harus menjadi perhatian utama agar pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan penghidupan pada kawasan tersebut.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore