Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 01.08 WIB

Rencana BLU Sektor Energi Dinilai Rawan, Pengamat Ingatkan Risiko Gangguan Listrik

Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS). (Istimewa) - Image

Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS). (Istimewa)

JawaPos.com - Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengatur penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik berpotensi akan berfungsi seperti badan usaha milik negara (BUMN).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi.

Dalam rancangan tersebut, BLU Energi diberi tugas mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, distribusi, pengelolaan hingga memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, secara tujuan, pembentukan BLU Energi dapat dipahami untuk memperkuat ketahanan energi dan menjamin pasokan bahan bakar pembangkit.

Namun, setelah mencermati substansi rancangan aturan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu dikaji ulang.

“Namun setelah mencermati ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang peran, tugas, fungsi, lingkup usaha, dan hal-hal terkait lain, maka ditemukan berbagai hal merugikan dan tidak relevan, seperti diurai berikut," ujar Marwan dalam pesan yang diterima JawaPos.com, Selasa (22/9).

Ia mengatakan, persoalan pertama terletak pada cakupan tugas BLU Energi yang dinilai terlalu luas. Dalam rancangan Perpres, BLU Energi tidak hanya berperan melakukan konsolidasi kebutuhan, tetapi juga dapat melakukan pembelian, penjualan, distribusi, konsolidasi pengiriman, hingga kerja sama dengan pihak terkait.

Marwan menilai, sejumlah fungsi tersebut sebenarnya telah dijalankan oleh badan usaha yang ada sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan duplikasi kewenangan.

Dia juga mempertanyakan pembentukan BLU Energi di tengah agenda pemerintah melakukan penataan dan efisiensi BUMN. Menurutnya, jika BLU Energi menjalankan fungsi komersial dan operasional seperti badan usaha, keberadaannya justru berpotensi menambah mata rantai pengelolaan energi.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore