Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 00.30 WIB

Pemerintah Bentuk Tim DIM RUU Migas Setelah Surpres Terbit

Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (18/6). (dok. DEN) - Image

Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (18/6). (dok. DEN)

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah sudah membentuk tim dalam membahas daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Pembentukan tim dilakukan setelah Surat Presiden (Supres) untuk pembahasan bersama DPR RI ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM akan menjadi koordinator dalam pembahasan DIM yang telah dibentuk bersama dengan sejumlah Kementerian terkait.

“Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya,” ujar Bahlil kepada awak media di Jakarta, Senin (21/9).

Bahlil mengatakan, enyusunan DIM menjadi tugas pemerintah karena RUU Migas merupakan usulan dari DPR. Pemerintah nantinya akan menyampaikan pandangan dan usulan terhadap materi yang dibahas dalam rancangan beleid tersebut.

Ia menjelaskan, pembahasan masih berada pada tahap awal karena tim lintas kementerian baru saja dibentuk.

“Nah, DIM-nya, timnya aja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah, ya. Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan tentang isinya,” ujarnya.

Bahlil mengatakan, salah satu hal yang ingin didorong pemerintah dalam pembahasan RUU Migas adalah penguatan kelembagaan yang berkaitan dengan sektor hulu migas.

Dia menyebut lembaga tersebut akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan produksi atau lifting migas sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore