
Petugas PLN ketika mengecek kesiapan regulating dam dan Gardu Induk bertegangan 150 kilovolt (kV) PLTA Jatigede di Sumedang, Jawa Barat. (Dinda Juwita/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Institute Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan bahwa terdapat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di luar sektor ketenagalistrikan dan memaksa untuk menumpang transmisi milik PT PLN (Persero) melalui skema power wheeling.
"Ada BUMN juga yang lain yang saat ini juga ingin masuk ke bisnis energi terbarukan misalnya. Mereka karena tidak dapat izin untuk membangun jaringan transmisi, otomatis menggunakan transmisi yang sudah ada," jelas Fabby dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (16/9).
Langkah itu, papar Fabby, sejalan dengan munculnya klausul power wheeling yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dengan skema power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi milik PLN, transfer listrik bisa dilakukan secara langsung dari produsen energi terbarukan ke perusahaan atau industri yang menggunakannya.
Diketahui, banyak akademisi dan pakar yang beranggapan bahwa power wheeling sangat berisiko bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. "Hal itu tentunya di dalam dinamika pembahasan RUU EBET memang menjadi lebih kompleks," kata Fabby.
Lebih dari itu, Fabby juga berpendapat bahwa kepemilikan jaringan transmisi oleh BUMN selain PLN bukan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, karena aset tersebut merupakan milik publik. "Nah, sekarang boleh nggak transmisi listrik itu dimiliki oleh badan usaha BUMN yang non-PLN? Boleh sebenarnya. Dan itu tidak melanggar undang-undang. Kan masih dimiliki oleh negara, masih milik publik," kata Fabby.
Dirinya juga berpendapat bahwa pengelolaan jaringan transmisi seharusnya dijalankan secara independen agar membuka ruang bagi pelaku usaha selain PLN. "Memang sejak dulu ada wacana bahwa perusahaan transmisi, pengelolaan transmisi di PLN itu dilakukan secara lebih independen sehingga memungkinkan untuk pelaku usaha lain," katanya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
