Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Mei 2026 | 17.51 WIB

Tagihan Listrik Naik? Simak Fakta dan Cara Atur Konsumsi Listrik PLN agar Bisa Menghemat

Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. Ketahui komponen pembayaran listrik PLN agar bisa menghemat. (Istimewa) - Image

Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. Ketahui komponen pembayaran listrik PLN agar bisa menghemat. (Istimewa)

JawaPos.com - PLN mengimbau masyarakat lebih memahami pola penggunaan listrik dan komponen yang memengaruhi besaran pembayaran tagihan maupun pembelian token listrik. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelanggan dapat mengatur konsumsi energi secara lebih hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan besaran pembayaran listrik pelanggan bisa berbeda pada setiap periode karena dipengaruhi tingkat pemakaian energi serta sejumlah komponen biaya tambahan yang berlaku di masing-masing daerah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.

Menurut dia, tarif listrik rumah tangga sendiri masih tetap dan tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat kenaikan atau perbedaan nominal pembayaran listrik, penyebab utamanya umumnya berasal dari perubahan pola pemakaian listrik maupun komponen biaya lain di luar tarif dasar.

Pada pelanggan pascabayar, total tagihan dihitung berdasarkan jumlah konsumsi listrik yang tercatat pada meter pelanggan dalam satuan kilowatt hour (kWh). Nilai tersebut kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok pelanggan tertentu.

Sementara pada layanan prabayar, nominal token yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai aturan pemerintah daerah, sedangkan sisanya baru dihitung menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan.

PLN memberi contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200 ribu di Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200. Jika mengacu pada tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungan biaya juga mengacu pada konsumsi listrik yang digunakan pelanggan. Artinya, apabila penggunaan listrik mencapai 135 kWh, maka total pembayaran tagihan yang dibebankan akan setara setelah ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik, PLN menyediakan fitur riwayat konsumsi energi dan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan pascabayar juga dapat menggunakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter agar dapat mencatat angka meter secara mandiri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore