Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 00.43 WIB

SKK Migas Gandeng Jamintel Teken Kerja Sama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas

penandatanganan perjanjian kerjasama tentang dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dan Jaksa Agung Muda Intelijen. - Image

penandatanganan perjanjian kerjasama tentang dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

 
JawaPos.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) gandeng Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan Proyek strategis hulu migas.
 
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani.
 
Penandatanganan itu disaksikan Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf, Direktur D Jamintel, Katarina Endang Sarwestri, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Serang, Senin (4/12).
 
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan bahwa Jamintel melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional melalui kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Adapun dukungannya dalam bentuk fungsi intelijen pada pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan aset di lingkungan SKK Migas. 
 
"Kami mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas agar terpenuhinya target 1 Juta barel minyak dan 12 BSCFD Gas Bumi pada tahun 2030," kata Reda dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12).
 
"Perjanjian kerja sama ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan terhadap SKK Migas untuk melaksanakan kegiatan Ekplorasi, eksploitasi serta mendukung proses transisi energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan," imbuhnya.
 
Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf mengatakan program 1 Juta barel dan 12 BSCFD Gas tahun 2030 membutuhkan peran Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pengamanan dan pengawalan proyek-proyek strategis. "Seperti kita ketahui, industri hulu migas merupakan proyek strategi nasional dan banyak sekali tantangan yang dihadapi dan ini perlu pengawalan dari Kejaksaan," ujar Nanang. 
 
Menurut Nanang, sebelumnya SKK Migas dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepahaman pada 22 November 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, SKK Migas juga membutuhkan dukungan bidang intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
 
"Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan kerja sama dalam mencapai target pemerintah di industri hulu migas," tandas Nanang.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore