
Ilustrasi: ojek online. (Prokal.co/JPG)
JawaPos.com - Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia pada besok, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia.
Namun begitu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tarif baru tersebut dapat menimbulkan dampak lain terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan pesanan dari pengguna.
"Soal kenaikan tarif, jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order (pesanan) dari konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup baik," kata Agus kepada JawaPos.com, Minggu (1/9).
Akan tetapi, Agus menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi transportasi online.
"Masyarakat kita sudah mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda lain," bebernya.
Di lain sisi, pihaknya menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.
"Ini merupakan bukti pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen, aturan ini jadi kepastian hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Vica President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek akan mulai berlaku, besok. "Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif," katanya singkat saat dihubungi JawaPos.com.
Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Pemberlakuan tarif baru diharapkan mendorong kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.
"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten," lanjutnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
