Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2026 | 00.00 WIB

Update Status BPNT Tahap 4 di SIKS-NG, Cek Alur Pencairan dan Syarat BSU 

Ilustrasi Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 untuk periode pencairan Oktober hingga Desember 2026 menunjukkan perkembangan terbaru.

Berdasarkan pembaruan data per 29 Oktober 2026, nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpantau sudah tercantum di dalam aplikasi SIKS-NG.

Saat ini, proses penyaluran berada pada tahap verifikasi rekening. Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui pendamping sosial maupun operator kelurahan atau desa setempat.

Berdasarkan pemantauan dari kanal YouTube Cek Bansos pada Sabtu (31/10), kemunculan nama di aplikasi SIKS-NG belum serta-merta menandakan bahwa bantuan sudah masuk ke rekening penerima.

Setelah verifikasi berhasil, proses berlanjut ke tahap pengecekan rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Standing Instruction (SI), hingga pengisian saldo ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemeriksaan dan pencocokan rekening BPNT serta Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 ini melibatkan empat bank penyalur utama, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi antara pihak bank dengan Pusdatin Kementerian Sosial guna memastikan kesesuaian data.

Update Penyaluran PKH dan BSU Rp900 Ribu

Sementara itu, data verifikasi rekening untuk PKH belum terlihat diperbarui secara menyeluruh pada monitor data salur per 30 Oktober 2026. Pemutakhiran kedua program ini memang tidak selalu berlangsung bersamaan, di mana data PKH diperkirakan menyusul dalam waktu dekat.

Selain bansos reguler tersebut, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 bagi para pekerja atau buruh berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Syarat Penerima BSU 2026

Pekerja yang berpeluang menerima BSU wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat, di antaranya:

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore