Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 03.00 WIB

DIM RUU Migas Capai 90 Persen, Bahlil: BUK Bakal Diatur lewat PP

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (ANTARA) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah terus mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor energi. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan DIM kini hampir rampung.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat eksekutif telah mendekati tahap finalisasi.

"Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen," ujar Bahlil setelah memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin, dikutip Sabtu (17/10).

Salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan bahwa tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.

"Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres," katanya.

Pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil dalam pembahasan regulasi tersebut. Dengan demikian, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.

Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi.

Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.

Sebagai informasi, penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80-90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore