Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18.07 WIB

Soal Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Celios: Pemerintah Tak Punya Arah

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun melalui koperasi apapun, termasuk Kopdes merah Putih, menuai sorotan publik. 

Bila wacana ini diwujudkan, maka menunjukkan bahwa pemerintah belum punya arah yang jelas dalam memfungsikan koperasi.

Penyebabnya, fungsi koperasi terus berkembang selama dua tahun belakangan, bahkan meski fungsi awalnya belum berjalan.

Mulai dari usaha kelontong, penyalur komoditas, hingga berpotensi menjadi kanal pembayaran gaji PNS dan pensiunan.

Menurut Peneliti Central of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah menjelaskan, pembayaran gaji PNS via koperasi termasuk Kopdes Merah Putih harus dikaji lebih jauh.

Pemerintah harus menjelaskan urgensi serta nilai tambah rencana kebijakan tersebut dibandingkan sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.

“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada jawapos.com belum lama ini, dikutip Sabtu (17/10).

Dia menjelaskan, perbankan selama ini telah memiliki infrastruktur pembayaran, sistem keamanan, hingga mekanisme settlement.

Sementara itu, Taspen memiliki sistem administrasi dan verifikasi penerima pensiun.

“Kalau koperasi hanya menjadi loket atau agen pembayaran, apa manfaat tambahannya?,” ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore