Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 23.02 WIB

UU Reforma Agraria Diminta Memberikan Jaminan Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

ILUSTRASI: Petugas mengamankan alat berat di areal tambang emas ilegal di dalam hutan produksi terbatas, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. (Dok. Kemenhut) - Image

ILUSTRASI: Petugas mengamankan alat berat di areal tambang emas ilegal di dalam hutan produksi terbatas, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. (Dok. Kemenhut)

JawaPos.com - Konflik agraria diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha. Langkahnya dari Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo menilai, kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria.

Menurut dia, reforma agraria tidak boleh melahirkan ketidakpastian baru terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku. "Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil, bukan mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain," kata Sudarsono kepada media pada Rabu (7/10).

Sudarsono menegaskan, kepastian hukum dalam reforma agraria tidak cukup hanya ditandai dengan adanya undang-undang atau aturan tertulis. Kepastian tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan yang diambil pemerintah.

Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang nantinya memperoleh tanah. Pemerintah juga harus memastikan terlebih dahulu bagaimana status hukum tanah tersebut sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Lebih penting lagi, prinsip hukum aturan baru tidak boleh berlaku surut. Hal ini menjadi relevan ketika reforma agraria menyentuh tanah yang sebelumnya telah memiliki hubungan hukum, termasuk hak atau izin yang masih berlaku.

Hak atau izin yang diperoleh secara sah pada prinsipnya harus dihormati sampai berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum yang sah. "Hal tersebut tidak berarti bahwa hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disentuh oleh kepentingan reforma agraria. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang jelas," ujarnya.

Menurut Sudarsono, perlindungan terhadap hak yang telah diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak yang sah justru diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.

Jangan Timbulkan Risiko Hukum Baru

Sudarsono menyoroti ketentuan mengenai objek reforma agraria yang mencakup berbagai kategori tanah. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah kemungkinan suatu tanah yang masih memiliki hubungan hukum dengan HGU, HGB, HP, HPL, dan/atau izin usaha masuk dalam kategori objek reforma agraria.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore