
Ilustrasi Bank Indonesia. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026 yang mewajibkan investor menyetorkan dana minimum Rp 50 juta.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta aspek pengelolaan risiko.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (4/10).
Irvan mengatakan, pada tahap awal, dua Anggota Bursa yang telah memperoleh lisensi Short Selling dari BEI dan menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
IDSS merupakan mekanisme short selling yang mewajibkan posisi transaksi diselesaikan pada Hari Bursa yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum berakhirnya waktu perdagangan.
Karakteristik tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan IDSS, sekaligus memberikan alternatif strategi transaksi bagi investor.
Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan atas saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI. Pada tahap awal, berdasarkan daftar yang diterbitkan BEI per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Saham tersebut merupakan saham yang memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan saham short selling secara terbatas ini menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar serta pendalaman pasar di pasar modal Indonesia.
BEI juga memastikan kegiatan short selling dapat dilaksanakan secara terukur dengan pengaturan batas transaksi per Anggota Bursa. Besarnya kuota transaksi short selling per Anggota Bursa ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.
Dengan skema tersebut, Anggota Bursa yang memiliki kontribusi nilai transaksi harian yang lebih besar dapat memiliki kuota transaksi short selling yang lebih tinggi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022